Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system) adalah mekanisme bagi siapa saja, baik itu karyawan, mantan karyawan, anggota dari suatu institusi atau organisasi, atau masyarakat umum yang ingin melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan atau etika berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kepentingan Perseroan
Sistem pelaporan Pelanggan mencakup hal-hal yang berkaitan dengan cara penyampaian pelanggaran, perlindungan bagi pelapor, penanganan pengaduan, pihak yang mengelola pengaduan dan hasil dari penanganan pengaduan
Cara Penyampaian Laporan Pelanggaran
Sistem bagi pelapor yang ingin menyampaikan penyimpangan/pelanggaran di perseroan dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti email, telepon dan faksimili. Khusus email dapat dikirim ke : pengaduan@citratubindo.co.id.
Email ini akan dikirim secara otomatis ke Vallourec Integrity Line (https://www.bkms-system.com/Vallourec-integrityline)
Perlindungan Bagi Pelapor
Perlindungan bagi pelapor sebagaimana diatur dalam perjanjian Kerja Bersama periode 2014-2016 dalam pasal 23 butir 1.9 yaitu: setiap karyawan bebas dari perlakuan jahat yang mungkin dilakukan oleh pihak manapun antara lain: pembalasan dendam kaarna melaporkan penyimpangan atau pelanggaran, pelecehan seksual, penghinaan, diskriminasi karena suku, agama dan kepercayaan,ras, warna kulit dan umur.
Penanganan Pengaduan
Laporan/Pengaduan yang diterima Perseroan akan dikelola dan ditindaklanjuti oleh team yang din bentuk Perseroan.
Pihak yang Mengelola Pengaduan
Team yang mengelola pengaduan adalah Internal Auditor Industrial Relations Officers (IRO), Manajer Umum Pabrik.
Hasil dari Penanganan Pengaduan
Internal Auditor atau IRO yang menerima pengaduan akan melakukan pemeriksaan berupa :
- Penyelidikan
- Pengumpulan barang bukti
- Pembuktian
- Rekomendasi Kepada Managemen Untuk Tindakan selanjutnya